Alur Penanganan Terlambat Registrasi

alur penanganan terlambat registrasi

Minggu ini perkuliahan dimulai kembali. Walaupun begitu masih saja ada beberapa mahasiswa yang terlambat registrasi. Layanan Akademik telah mengeluarkan pengumuman alur penanganan terlambat registrasi.

Keterlambatan karena beragam alasan, ada yang lupa, ada yang tidak tahu, masih asyik liburan, pulang kampung dll. Padahal terlambat registrasi akan menyulitkan diri sendiri. Karena ada denda yang harus dibayar, dan harus lapor ke beberapa bagian. Untuk mahasiswa wali yang terlambat registrasi silahkan membaca alur keterlambatan registrasi berikut:

ALUR PROSES PENANGANAN KETERLAMBATAN REGISTRASI

HINGGA MASA AKHIR PRS

terlambat registrasi

  1. Mahasiswa melakukan pembayaran kuliah ditambah denda secara manual ke Rekening Telkom University melalui Bank Mandiri di LC. Dalam bukti setor denda cantumkan NIM mahasiswa
  2. Mahasiswa memberikan bukti setor denda ke LAK. Untuk siswa Fakultas Ilmu Terapan lapor ke LAK FIT.
  3. LAK akan membukakan akses registrasi dalam jangka waktu 2 hari terhitung dari waktu pelaporan mahasiswa ke LAAK
  4. Mahasiswa melakukan tahapan registrasi seperti biasa hingga Cetak KSM (Pembayaran BPP – Input mata kuliah – siap ACC – ACC Dosen Wali – Cetak KSM )

Alur Pembayaran Denda Registrasi Genap 15-16

Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan proses her-registrasi (belum input MK, belum acc dosen wali, belum cetak KSM) maka per tanggal 11 Januari 2015 mahasiswa wajib membayar denda keterlambatan Rp.50.000/hari maksimum 10 hari. Pembayaran Denda dilakukan melalui:

Bank BNI                 : Transfer ke No Rek 2222892222 an. Telkom Univeristy

Bank Mandiri          : Transfer ke No Rek 1310092021320 an. Telkom University

Wajib mencantumkan NIM,

Bagi mahasiswa yang membayar melalui ATM cantumkan NIM di no Referensi. Mahasiswa Lapor ke layanan Akademik dan menyerahkan bukti pembayaran Denda. Pengumumannya dapat dilihat di link berikut:

http://lak.tass.telkomuniversity.ac.id/2016/01/11/alur-pembayaran-denda-registrasi-genap-15-16/

 

Catatan :

Jika setelah mahasiswa melapor ke LAK dan mahasiswa tersebut masih belum dapat melakukan regsitrasi, silakan konfirmasi langsung ke LAK . Alur ini hanya berlaku untuk keterlambatan registrasi sampai dengan masa PRS (Perubahan Rencana Studi).

Bila ada yang kurang jelas, silahkan ditanyakan ke dosen wali atau layanan akademik. Semoga bermanfaat!


Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran