Cyber Warfare in Indonesian Cyber Military


Akhir juni lalu saya berkesempatan mengikuti presentasi Pak Timbul Siahaan dari Kementerian Pertahanan tentang Cyber Warfare in Indonesian Cyber Military . Materinya menarik tentang perang siber dan kesiapan militer Indonesia. Presentasi ini merupakan salah satu materi pada CYSE 2014. Saya akan coba rangkum sedikit materinya.  Dalam dunia militer ada dikenal istilah perang Asimetri, yaitu perang yang terjadi overlap antara dunia militer dan sipil. Perang siber adalah bagian perang asimteri yang paling menakutkan. Saat ini pada tahun 2014 pengguna internet di Indonesia sebesar kurang lebih 70 juta orang, dengan pengguna Handphone sekitar 125 juta orang. Perang siber menurut Richard A.Clarke pada bukunya Cyber War (May 2010) adalah “actions by a nation-state to penetrate another nation’s computers or networks for the purposes of causing damage or disruption”. Di Amerika Serikat President Obama pada 2009 menyatakan bahwa infrastruktur digital Amerika adalah aset nasional. Pada May 2010 Pentagon meluncurkan US Cyber Command (USCYBERCOM) untuk melindungi jaringan militer Amerika dan melakukan penyerangan. Sementara untuk jaringan pemerintahan dan korporasi dilindungi oleh Department of Homeland Security. Di Inggris telah ada satuan khusus cyber-security dibawah komando Government Communications Headquarters (GCHQ).

timbul
property ciso

 

Beberapa contoh serangan siber adalah, penyerangan yang dilakukan hacker Indonesia ke 550 situs pemerintahan Malaysia pada tahun 2010. Kerugian yang diperkirakan sekitar Rp 250 Miliar/hari.  Selain itu ada juga penyerangan terhadap e-banking di Georgia, yang berdampak tidak beroperasi selama 10 hari (ATM, server, internet banking dll).

Untuk mengantisipasi perang siber di amerika dibentuk DC3 (Defense Cyber Crime Center) pada tahun 2008, US Cyber Command (2009), Homeland Security (utk non mileter) serta penelitian untuk menciptakan senjata perang siber (DARPA 2011). Di Cina pasukan cyber security dibentuk pada May 2011 dibawah koordinasi PLA Communications Department of General Staff.  Selain itu CINAa memiliki juga cybermilitia, dan indutri yang membuat produk cyber security. NATO memiliki cyber command, Cooperative cyber Defence Centre of Excellence dan sekolah cyber security di Tallin (Estonia). Rusia memiliki The service of special Communications & Information dibawah Federal Agency of Government Communication & Information (FAGCI). Selain itu Rusia juga punya Cybermilitia dan tentara maya RBN (Russian Bussiness Network), hacker.ru dan sekolah khusus hacking.

Lantas bagaimana dengan upaya hukum untuk mencegah perang siber? NATO telah menyusun draft “Cyber Warfare International Law Manual”, Amerika juga sedang membuat draft Cyber Attack Convention. Ada juga ITU Toolkit for Cybercrime Legislation, Cybersecurity Summit. Ada juga draft dari Judge Stein Schjolberg dari Norwegia, dan Convention on Cybercrime pada 2001 dari Council of Europe.

Dephan telah memiliki list beberapa aktifitas penyerangan cyber yang perlu diwaspadai, diantaranya adalah:

  • Penyalahgunaan Credit card, EDC skimming, hacking, cracking, phishing (Internet banking fraud)
  • Malware: spam, virus, worm, trojan, bots
  • Cyber squatting, pornography, online gaming
  • trans national crime: obat-obatan terlarang, mafia, money laundring, human trafficking and underground economy
  • Data interception: inteligent signal and information thiefing
  • aktifitas terorisme yang menggunakan internet untuk edukasi,komunikasi
  • serangan cyber ke sistem scada, sistem perbankan, sistem energi, listrik dan minyak

TNI untuk menghadapi perang siber telah menyiapkan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pertahanan: melindungi sistem militer, melindungi infrastruktur penting, bekerjasama dengan pemerintahan sipil melalui CIMIC (Civil-Military Cooperation
  • Penyerangan: menyiapka kemampuan untuk melakukan penyerangan terhadap sistem inforasi pada sebuah negara, kawasan maupun penduduk tertentu
  • Operasi militer dan non militer
  • MOW (Military Operation in War) dan MOOTW (Military Operation Other than war); Michael Erbschloe, Information Warfare, How to survive Cyber Attacks.

 

 


Satu tanggapan untuk “Cyber Warfare in Indonesian Cyber Military”

Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran