Digital Rights Management


Awal tahun 2013 lalu media massa sibuk memberitakan adanya kebocoran Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) di KPK. Pada saat itu KPK mengeluarkan Sprindik kasus korupsi Anas Urbaningrum. Hanya saja dokumen yang seharusnya bersifat rahasia tersebut telah bocor ke media massa tidak lama setelah surat itu dibuat. Diduga dokumen itu difoto oleh pegawai KPK dengan smartphone kemudian disebarkan ke wartawan.

Untuk mencegah kebocoran dokumen seperti kasus diatas sebenarnya bisa dilakukan dengan penerapan teknologi DRM. Digital Rights Management (DRM) merupakan teknologi yang digunakan untuk melindungi keamanan sebuah dokumen atau file.

Diantaranya menggunakan enkripsi. Teknologi DRM juga digunakan untuk membatasi hak akses terhadap suatu file. Misalnya file x, hanya bisa dibuka oleh orang tertentu. Teknologi ini juga digunakan untuk mencegah orang menggandakan sebuah file tanpa ijin. Contohnya teknologi DRM ini digunakan pada beberapa penerbit ebook.

Contoh jadul DRM ini digunakan pada game nintendo maupun game komputer, untuk main game pengguna diminta memasukan kode tertentu di buku manual yang didapat ketika beli game tersebut. Ada juga yang diminta memasukan serial number tertentu. Kemudian ada juga selain serial number, harus juga melakukan aktivasi online. Cuman teknik ini banyak dibypass dengen menggunakan tools keygen.

Ada juga tools DRM yang melakukan pembatasan jumlah instalasi. Setelah itu ada juga teknik DRM yang menggunakan SecuROM. Kemudian ada juga teknik CSS (content scrambling system). CSS ini menggunakan algoritma enkripsi. Di Linux sempat ada aplikasi DeCSS, untuk menjalankan aplikasi yang dilindungi dengan CSS di Linux. Setelah itu berkembang juga teknologi enkripsi di DRM dengan nama ADEPT, FairPlay, Advanced Access Content System.

Semoga Bermanfaat!


Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran