Kelompok Makro Riset


Hari ini saya diminta untuk memperbaiki usulan penelitian. Jadi ada transisi web penelitian kemdikbud dari simlibtabmas ke bima. Di menu substansi usulan ada diminta memilih kelompok makro riset. Ada 7 pilihan disana:

  1. Kelompok riset terapan berbasis sumber daya alam
  2. Kelompok riset maju berbasis sumber daya alam
  3. Kelompok riset terapan manufaktur
  4. Kelompok riset maju manufaktur
  5. Kelompok riset teknologi tinggi
  6. Kelompok riset rintisan terdepan
  7. Kelompok riset lainnya

Kalo berdasarkan panduan, pilihan kelompok makro riset mengacu pada perpres no 38 tahun 2018. Di perpres itu penjelasan begini:

  1. Kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam mencakup kajian Riset yang menghasilkan luaran berbasis eksplorasi dan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tanpa mengubah sifat asli materialnya. Contohnya teknologi pertanian, teknologi proses pasca panen, budidaya perikanan, suplemen dan herbal, dan teknologi Penambangan.
  2. Kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam mencakup kajian Riset dengan melakukan rekayasa lanjut sehingga mengubah sifat asli materialnya Contohnya rekayasa genetika untuk penciptaan bibit unggul, ekstrak senyawa untuk obat-obatan, dan teknologi pengolahan mineral
  3. Kelompok Riset terapan manufaktur mencakup kajian Riset rekayasa pendukung proses manufaktur tanpa mengubah sifat asli materialnya. Contohnya teknologi pengemasan makanan proses kimia, dan pengolahan mineral jarang
  4. Kelompok Riset maju manufaktur mencakup kajian Riset rekayasa lanjut pendukung proses manufaktur dengan mengubah sifat asli materialnya Contohnya bioplastik yang bisadikonsumsi, nanomaterial untuk kemasan hidrogen, material baru untuk magnet permanen, dan teknologi informasi
  5. Kelompok Riset teknologi tinggi mencakup kajian Riset yang bisa diaplikasikan tetapi membutuhkan penguasaan teknologi lintas disiplin. Contohnya teknologi roket, radar, dan pengembangan rudal.
  6. Kelompok Riset rintisan terdepan mencakup kajian Riset yang belum bisa langsung diaplikasikan, serta ditujukan untuk menjawab keingintahuan ilmiah. Contohnya fisika energi tinggi, eksplorasi bawah laut dalam, eksplorasi antariksa, dan matematika lanjut

Dokumennya saya unduh dari link berikut:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/74942/perpres-no-38-tahun-2018

Disana ditulis juga penjabaran lebih lanjut akan dituangkan pada PRN (Prioritas riset nasional)

Semoga Bermanfaat!


Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran