Ketentuan Biaya Pendidikan melampaui Masa Studi Normal


Kepada mahasiswa waliku, ada titipan dari kampus untuk men-sosialisasikan aturan baru ketentuan biaya pendidikan melampaui masa studi. Ringkasannya sebagai berikut:

  1. Menurut aturan kampus masa studi normal untuk mahasiswa D3 adalah 6 semester.
  2. Pada masa studi normal pembayaran BPP dibayarkan secara paket.
  3. Pada aturan lama, Bila kalian harus registrasi di Semester 7 dst, maka pembayaran BPP adalah per SKS.
  4. Pada aturan baru, Bila kalian harus registrasi di Semester 7 dan 8, maka pembayaran BPP adalah paket (tidak per SKS lagi).
  5. Pada aturan baru, Bila kalian harus registrasi di semester 9 dan 10, maka tarif pembayaran BPP mengikuti tarif mahasiswa baru (tarif BPP anak baruangkatan 2018).
  6. Aturan ini mulai berlaku untuk mahasiswa angkatan 2014 dst.

Kesimpulannya, dengan aturan baru ini usahakan kalian lulus tepat waktu. Artinya di akhir semester 6 sudah lulus. Bila ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi saya, via email atau Whatsapp, atau bisa ke ruangan saya. Tolong sampaikan juga ke teman-teman yang lain yah. Thx

Semoga bermanfaat!

Aturan lengkapnya bisa dilihat di bawah ini:

Ketentuan-BPP-Page-1
Ketentuan-BPP-Page-1

Ketentuan-BPP-Page-2-722x1024Pengumuman lengkapnya bisa dilihat pada halaman berikut:

Sosialisasi Ketentuan Biaya Pendidikan (BPP) untuk Registrasi Semester Melampaui Masa Studi Normal


Satu tanggapan untuk “Ketentuan Biaya Pendidikan melampaui Masa Studi Normal”

Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran