Presentasi Kominfo – IDMalwareSummit

kominfo

Materi berikutnya dari acara Indonesia Malware Summit adalah Pak Aidil Chendramata dari Kominfo. Beliau merupakan Direktur Keamanan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presentasi beliau tentang kebijakan pemerintah terkait malware dan ancaman malware di sektor pemerintahan.

Pada awal presentasi pak Aidil memaparkan data aktifitas malware di indonesia. Dari data ID-SIRTII selama 1 bulan terjadi sekitar 4 juta serangan malware di Indonesia. Angka serangan malware ini terus meningkat. Jenis serangan terbanyak adalah exploit, diikuti oleh botnet C&C. Selain itu juga ada peningkatan pertumbuhan serangan terhadap domain .go.id. Pada tahun 2014 terjadi sekitar 1706 serangan terhadap website pemerintahan.

kominfo aidil
kominfo aidil

Selanjutnya Pak Aidil memaparkan beberapa regulasi diantaranya Undang-undang (UU) 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP (Peraturan pemerintah) 61/2012 ttg pelaksanaan UU ITE. Pada pasal 33 pada UU ITE sanksi bagi pembuat malware dapat diancam hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Milliar. Pak Aidil juga memaparkan pasal 27 – 34 ayat 1 UU ITE.

Pada UU tentang PSTE -Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dicantumkan harus ada pendaftaran user dan sertifikasi perangkat keras. Selain itu diatur juga tentang perangkat lunak, contohnya, ada otentikasi, manajemen sesi, dan lain lain. Pada peraturan pemerintah PSTE pasal 13, setiap penyelanggara transaksi eletronik wajib melakukan manajemen resiko.

Rencana kominfo kedepan adalah sebagai berikut :

  1. fokus membangun proteksi terhadap Spam
  2. mengembangkan Sistem manajemen pengamanan informasi,
  3. persyaratan standar perangkat lunak.
  4. pusat koordinasi penanganan insiden keamanan informasi
  5. monitoring keamanan informasi,dengan  melibatkan  govcsir, csirt nasional dan internasional
  6. OSSIM (Open source Security Information Management)

Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran