Kemarin banyak yang nanya ke saya, tentang libur Pilkada 2018. Dikutip dari web kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, tanggal 27 Juni 2018 resmi dinyatakan sebagai hari libur nasional.
Presiden Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres yang baru saja ditandatangani Presiden pada Senin siang, 25 Juni 2018, tersebut menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Berita lengkapnya bisa dilihat pada link berikut:
3 tanggapan untuk “Libur Pilkada 2018”
pemerintah saat ini memang memberikan banyak sekali libur untuk pekerja di Indonesia.
Tambah lagi tahun depan pemilu presiden, pastinya libur lagi nih hehehe
Kapan ya ada libur pemilu seperti ini lagi..