Tanda tangan digital


Jaman pandemi karena wfh semuanya jadi serba digital. Termasuk salah satunya tanda tangan. Di kampus biasanya ada beberapa dokumen yang harus ditandatangan, contohnya untuk sidang tugas akhir, perlu tandatangan dosen pembimbing, dosen wali dll. Nah semenjak wfh jadinya semua dokumen harus ditandatangan secara digital.

Sayangnya orang masih banyak yang salah kaprah tentang tanda tangan digital. Yang dimaksud tanda tangan digital itu bukan tanda tangan di kertas yang kemudian discan. Bisa juga sih, cuman dari sisi security tandatangan seperti ini rentan untuk disalahgunakan. Misalnya tandatangan itu di gandakan tanpa seijin orangnya. Sudah ada beberapa kejadian misalnya mahasiswa meng-kopi tanda tangan dosen, kemudian ditempelkan di dokumen lain tanpa seijin dosennya. Nah ini kan tidak sesuai dengan etika.

Padahal buat orang security yang dimaksud tanda tangan digital yang menggunakan publik key. Jadi kita harus generate dulu kunci dengan sebuah algoritma kriptografi (biasanya pake RSA). Kunci yang digenerate ini sepasang, ada public key dan private key. Kunci publik itu untuk dibagikan ke umum, sementara kunci private disimpan sendiri. Kunci private ini yang digunakan untuk melakukan tanda tangan sebuah dokumen. Dokumen yang telah ditandatangani ini nantinya akan diverifikasi oleh penerima menggunakan kunci publik.

Gimana caranya untuk membuat kunci dan melakukan tanda tangan digital? ada beberapa cara, kalo males nginstall aplikasi bisa langsung di terminal. Caranya pernah saya tulis disini https://julismail.staff.telkomuniversity.ac.id/pgp-signing-party/

Kalo mau yang lebih gampang bisa pake aplikasi acrobat reader. Caranya bisa dilihat di youtube berikut ini:

Semoga Bermanfaat!


Silahkan tuliskan tanggapan, kritik maupun saran